Kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi terus bergulir. Setelah penetapan tersangka sebanyak tiga orang di antaranya dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ES (58) dan RP (33) serta seorang pekerja swasta yaitu RH (50), kini muncul babak baru.
Hal ini setelah adanya permohonan maaf tersangka ES kepada Mulyadi atas kasus yang menjeratnya, kemudian menyebutkan postingan pencemaran nama baik melalui media sosial itu bukan atas kemauannya sendiri. Pengakuannya ini, ditulis dalam sebuah surat dan dinyatakan materai pada tanggal 30 Juni 2020.
Dalam surat itu, ES menyebutkan seluruh postingan pencemaran nama baik tersebut atas perintah atasannya yaitu Bupati Agam Indra Catri yang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Manto.
Menanggapi hal itu, Bupati Agam Indra Catri menghormati hak ES meminta maaf kepada Mulyadi. Namun, dia menyayangkan tuduhan ES kepada dirinya dan Sekda Agam untuk memerintahkan dan menyetujui agar ES melakukan perbuatan tersebut.
“Tuduhan yang dituduhkan kepada kami tersebut merupakan pernyataan yang tidak berdasar secara fakta hukum,” kata Indra Catri kepada wartawan di Padang, Minggu (5/7/2020).
Menurutnya, tuduhan yang disampaikan ES dalam surat permohonan maaf dan surat pernyataannya itu, belum layak untuk disampaikan ke publik. Pasalnya kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak Polda Sumbar.
Indra Catri mengungkapkan, dia pun merasa tidak etis untuk mengomentari apa yang masuk dalam proses penyelidikan. Namun, karena banyak pihak yang menanyakan persoalan tersebut, maka sudah sepatutnya untuk bersuara.
“Beliau (tersangka) minta maaf saya hormati, tapi jangan mengaitkan dengan saya. Karena secara hukum, ini masih dalan proses penyidikan,” imbuhnya.
Indra Catri mengaku ikhlas atas persoalan ini, bahkan selaku warga negara yang baik dan patuh akan proses hukum dirinya telah memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Ketika ditanya sehabis diperiksa, sudah saya sampaikan apa yang saya tahu dan apa yang ditanyakan. Dalam kesempatan ini, saya sampaikan kepada masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menghormati asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Indra Catri menyampaikan terhadap tuduhan ES tersebut dirinya sepenuhnya diserahkan kepada penasihat hukum (PH) yang telah ditunjuk.
“Proses hukum sudah kita serahkan kepada penegak hukum, lalu tindakan apa yang akan kita ambil, itu saya serahkan kepada penasihat hukum saya,” tukasnya.
PH Indra Catri, Ardyan menduga ES dalam hal ini telah melakukan tindakan pencemaran nama baik kliennya. Bukan hanya kepada pribadi Indra Catri namun juga kepada seorang pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum terhadap tuduhan ES yang tidak berdasar terhadap kliennya Indra Catri. “Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menempuh langkah hukum tersebut,” katanya. (idr/hsn)