in

Dodi Reza Minta Safe Guard Pelaku Usaha

Agar Miliki Panduan Dalam Berusaha

Palembang, BP

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin  menilai dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 Tahun 2016  tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi maka pihaknya  meminta safe guard kepada pihak terkait terutama  aparat penegak hukum terutama KPU agar pelaku usaha untuk dapat menjadi panduan, rambu dalam menjalankan usaha secara operasional.

“Peraturan perundang-undangan  yang ada sudah dijelaskan  secara lengkap tapi dalam operasionalisasinya yang ingin lebih practical karena diusaha ingin mendapatkan sesuatu yang lebih practical dalam hal ini safe guardnya,” kata Dodi dalam Seminar Publik  dengan Topik “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bertempat di Hotel Arista, Ruang Emporio Palembang. Rabu (9/8)

 

         Jika sudah ada Safe guard atau panduan , rambu menurut Dodi meminta agar pelaku usaha bisa melakukan usaha melalui koridor yang ada, maka semua pelaku usaha harus menyiapkan count of conduct atau perangkat dari internal perusahaan yang bisa mengevaluasi  dan menerapkan apa-apa yang sudah menjadi panduan.

       

        Jika perangkat internal perusahaan sudah terbentuk maka templation program dan sudah diluncurkan dalam bentuk program propit tentu menjamin salah satu pihaknya melakukan kepatuhan dalam combain program di dalam internal perusahaan.

        “Saya sangat berterima kasih kepada Unsri dan masyarakat terselenggarakan kegiatan ini dan ini merupakan bentuk pencerahan yang luar biasa terutama dari rekan-rekannya yang tergabung organisasi Kadin,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya  Perma Nomor 13 Tahun 2016 bentuk ketegasan dan keseriusan aparat penegak hukum untuk meminimalisir dan memberantas kejahatan korupsi.

“Aturan yang sudah sangat tegas sudah ada, tinggal kesepakatan dan komitmen kita semua untuk menghindari kejahatan korupsi,”  katanya.

Sedangkan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Joko Imam Sentosa  mengatakan peraturan baru Mahkamah Agung menerbitkan peraturan No. 13 tahun 2016 tentang tata cara penananganan perkara tindak pidana oleh korporasi pada tanggal 29 Desember 2016.

Tindak pidana oleh korporasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi, baik bersama-sama maupun sendiri untuk dan atas nama korporasi, baik didalam maupun luar lingkungan korporasi. Adapun jenis sanksi pidana korporasi antara lain uang pengganti, denda, perampasan harta kekayaan, pencabutan izin hingga berujung pembekuan bahkan pembubaran. 

 

Sedangkan Hakim Agung Prof. Dr Surya jaya, SH., M.Hum, menuturkan Perma ini hadir sebagai suatu kebutuhan, dikarenakan sebelum Perma ini muncul sudah banyak hukum yang mengatur  koorporasi sesungguhnya, namun secara pelaksanaannya baru satu dua kasus saja. Setelah keluar Perma ini didikan penegak hukum kemungkinan ada pergesaran. Ia juga mengungkapkan, Kehadiran Perma ini sendiri memberikan kenyamanaan bagi dunia usaha karena memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.  

 

“Tujuannya tidak mengkriminalisasi namun keberadaan Perma ini hanya mengisi kekosangan hukum acara yang selama ini belum diatur dalam undang-undang, jadi kalau tidak ada Perma akan banyak kasus yang tidak ada penyelesaiannya,”  katanya.

 

Lanjut Surya, Perma menjadi landasan penegak hukum untuk tidak ragu-ragu terhadap koorporasi yang terbukti menyalahi aturan. Ditambah Perma ini mengkaji lebih dalam perusahan yang buruk. Lahirnya perma ini pula disusul dengan program kepatuhan korporasi agar perusahaan memiliki kultur yang kurang baik menjadi lebih baik. 

 

“Oleh karena itu perma ini dibutuhkan aparat penegak hukum yang profesional, karena berbahaya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, jadi betul-betul memerlukanpenegak hukum yang berkualitas,” tegasnya.

 

Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Laode Muhammad Syarif menguraikan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi membuat KPK percaya diri dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan korporasi.

 

“Peran Kadin dan Pemerintah setempat juga sangat besar pengaruhnya untuk meminimalisir dan mencegah kejahatan korupsi. KPK sendiri dalam konteks pencegahan sedang mendorong program kepatuhan melalui program Profit (profesional integritas),”  katanya.#osk

What do you think?

Written by virgo

Peremajaan Sawit di Muba Jadi Percontohan di Indonesia

Tiga helikopter siaga di Palembang antisipasi karhutla