PATI, zonasatu.net– Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun, Agus Apriliana (AA) berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pati.
AA berhasil diamankan dirumahnya saat sedang tidur di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 22.45 WIB.
Kasiintel Kejari Pati Teguh Dwi Cahyono menjelaskan, AA menjadi DPO atas kasus Tipikor secara berlanjut pada tahun 2005 sampai dengan 2010 di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 393 juta.
“AA dulu mantan Karyawan PD BPR BKK Pati Kota, dan atas putusan pengadilan Tipikor Semarang Nomor 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg, tanggal 02 Desember 2014, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan merugikan uang negara Rp 393 juta,”Ungkap Teguh melalui rilisnya Jumat (10/2/2023).