JAKARTA ( Berita) Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak permohonan uji materi terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan penegasan dari keyakinan konstitusional yang selama ini kita anut.
Oleh sebab itu, sebaiknya, keputusan ini menegakkan sikap semua lembaga negara agar mau diawasi DPR tanpa terkecuali.
Penggunaan hak angket adalah penggunaan hak pengawasan tertinggi yang harus dihormati sampai kapanpun selama kita menganut sistem demorkasi presidensialisme, tegas Fahri Hamzah dalam keterangannya yang diterima Berita, Kamis (8/2) menanggapi keputusan MK yang menolak permohonan uji materi terkait hak angket KPK.
Fahri pun melihat keputusan, ( MK), itu merupakan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa, lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR RI.
Karena, DPR RI sebagai lembaga pengawas tertinggi, jelas Fahri, maka DPR RI memiliki seluruh hak dalam pengawasan dan menggunakan hak- hak pengawasan itu kepada lembaga negara apapun yang menggunakan kewenangan, uang serta fasilitas yang diberikan negara.
Fahri menegaskan hak angket adalah hak untuk menggunakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam perspektif hukum tata negara.
Karena itu, tidak ada satu lembaga manapun yang bebas dari kontrol pengawasan DPR. Termasuk peradilan.
Manakala peradilan itu sudah selesai, dan didalamnya mengandung kejanggalan yang meresahkan, serta secara kasat mata dapat dianggap dan diduga terjadinya penyimpangan, baik terhadap hukum atau UU, maka tambah Fahri, DPR dapat saja menggunakan kewenangannya untuk menemukan seberapa jauh penyimpangan itu ada.
” Jadi Sekali lagi, sebagai mekanisme penyelidikan dan penyidikan tertinggi, hari ini hak angket mendapatkan basis legitimasi konstitusionalnya yang tidak dapat diragukan oleh siapapun lagi, ” pungkas Fahri Hamzah. (aya)