in

Hukuman Mati

Hapus hukuman mati. Ini adalah permintaan dari negara-negara anggota PBB kepada Indonesia. Ini disampaikan dalam Tinjauan Universal Berkala di Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss. Ini masih berkaitan dengan rekomendasi soal HAM dalam sidang sebelumnya di tahun 2012. Saat itu, Pemerintah Indonesia bakal menjadikan rekomendasi itu sebagai sebuah perhatian. 

Lima tahun berselang, tak ada hal berarti yang disampaikan Pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly justru bersikukuh: tak ada yang salah dengan hukuman mati. Perubahan yang disodorkan Pemerintah Indonesia adalah sedang merevisi aturan yang akan menempatkan hukuman mati sebagai pilihan terakhir. Tapi selebihnya, sama saja. Eksekusi diklaim sudah lewati proses hukuman yang ketat serta tidak bertentangan dengan konvensi mana pun. 

Hukuman mati adalah hukuman yang tak bisa ditarik lagi. Begitu nyawa melayang, tak bisa kembali. Sejarah mencatat, ada Zainal Abidin yang dieksekusi tahun 2015 karena kepemilikan ganja. Belakangan KontraS menemukan kejanggalan atas kasus Zainal. Bekas Peninjauan Kembali yang diajukan Zainal sejak 2005 tidak pernah mendapatkan jawaban, malah terselip bertahun-tahun. Zainal jelas tak mungkin dibangkitkan dari kubur. 

Maret lalu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut, bakal segera ada eksekusi mati putaran keempat untuk tujuh terpidana kasus narkoba. Sejak 2014, Pemerintahan Joko Widodo menghukum mati 18 orang untuk kasus kejahatan narkoba. Alasannya, narkoba mengancam generasi muda. Itu betul, meski data BNN menunjukkan kalau kasus narkoba justru meningkat meski ada eksekusi. Dan kita tahu juga, betapa bobrok dan korupnya proses hukum di tanah air.

Ini saatnya mendengarkan rekomendasi dari negara-negara lain di dunia. Tren dunia pun menunjukkan hukuman mati tak lagi dipakai banyak negara. 

What do you think?

Written by virgo

Kehadiran RUU Energi Terbarukan Sangat Penting

“Hormati Proses Hukum, Jangan Ada Pemaksaan”