Baca Juga
Berikut ini saya bagikan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) bagi guru di bawah naungan Kemdikbud tahun 2017 sesuai dengan Permendikbud No 12 Tahun 2017.
Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2017, Kemendikbud mencabut Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Pencabutan tersebut seiring dengan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIBUD Nomor 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran (Juknis) Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 terdiri atas tiga lampiran, yakni Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus , dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Untuk selengkapnya terkait dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) 2017 dan Isi Permendikbud No 12 Tahun 2017 silahkan unduh filenya di bawah ini :
Sekian semoga bermanfaat.