Tersangka dugaan kasus mafia tanah di Kota Padang, Lehar, 80, meninggal dunia, di RSUP M Djamil, Padang, Kamis (02/07/2020). Sebelum menghembuskan nafas terakhir, lelaki baya ini sempat beberapa hari menjalani perawatan di rumah RSUP M Djamil karena mengalami benjolan di bagian pipinya.
“Klien saya ini ada benjolan di pipinya dan dibawa ke rumah sakit Senin (29/06/2020) sore,” ungkap Tofik Y Chandra, kuasa hukum Lehar, kepada padek.co melalui sambungan handphone, Jumat (03/07/2020) siang.
Tofik menjelaskan mamak kepala waris (MKW) Kaum Mahboet, Suku Sikumbang, Koto Tangah itu, meninggal dunia, Kamis (02/07/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tofik menyayangkan sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda) Sumbar yang terlambat melakukan pembantaran terhadap kliennya.
Padahal, kata Tofik, permintaan penangguhan penahanan terhadap kliennya sudah sejak lama disampaikan oleh tim kuasa hukum Lehar dengan alasan kondisi kesehatannya yang sudah menurun karena faktor usia. Ditambah lagi masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Beliau itu sudah tua. Usianya saja sudah 80 tahun. Mana mungkin klien kami ini bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Apalagi virus korona sedang mewabah. Kemudian sesuai arahan Kapolri, bagi tersangka yang usianya di atas 60 tahun jangan sampai dilakukan penahanan” tegas Tofik.
Disebutkan Tofik, polisi melakukan penahanan terhadap Lehar pada tanggal 16 Mei 2020 atas laporan polisi Nomor : LP/182/IV/2020/SPKT Sbr tgl 18 April 2020, dalam perkara pemalsuan surat dan penipuan.
Menurut Tofik, permintaan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum justru tak pernah ditanggapi kepolisian. “Tanggal 16 Mei ditahan. Sebelum itu kita sudah minta penangguhan. Setelah ditahan pun kita tetap meminta agar klien kita ini dibantarkan,” jelasnya.
Selain itu Tofik juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan mempersulit tim kuasa hukum bertemu dan mendampingi Lehar selama proses menjalani proses hukum. “Awalnya klien saya ditahan di rutan Polda, kemudian dipindahkan ke tahanan Polsek Padang Barat tanpa dikoordinasikan dengan kita (kuasa hukum, red). Bahkan kita (kuasa hukum, red) seperti dipersulit PH seperti dipersulit,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, membenarkan perihal kabar meninggalnya Lehar. “Iya. Tadi malam (kemarin, red) di rumah sakit M Djamil,” ujarnya.
Kombes Pol Satake Bayu Setianto, menyebutkan Lehar dibantarkan ke RSUP M Djamil pada tanggal 30 Juni.
Ditanya perihal lambatnya proses pembantaran yang dilakukan terhadap Lehar, menurut Kombes Pol Satake Bayu Setianto, hal itu terjadi karena proses penyidikan perkara yang melibatkan Lehar masih berjalan. “Waktu itu kan masih dalam proses (perkara masih berjalan,red),” ujarnya.
Menanggapi komentar kuasa hukum Lehar yang mengatakan permintaan penangguhan penahanan sudah dilakukan sejak lama, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, memilih untuk tak berspekulasi. “Nanti coba saya tanyakan dulu (penyidik, red),” katanya.
Ia menyebutkan, penyidikan atas kasus dugaan mafia tanah ini, masih terus berlanjut. Namun dia menegaskan berkas perkara kasus ini akan segera dilimpah ke pengadilan jika berkasnya dinyatakan telah lengkap oleh pihak kejaksaan. “Berkasnya sudah di kejaksaan. Sedang diteliti,” sebut Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (bis)