in

Leuser

Kabar buruk buat lingkungan hidup. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terkait Kawasan Ekosistem Lauser (KEL).  Dalam pertimbangannya kemarin, hakim menilai kawasan itu sudah diakomodir pada kawasan lindung. Majelis menilai tidak ada unsur kerugian  masyarakat atas tak masuknya KEL dalam Peraturan Daerah atau Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh.      

Gugatan itu diajukan masyarakat Aceh melalui Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (Geram) pada Januari lalu. Mereka geram lantaran KEL tidak dimasukkan dalam kawasan  strategis nasional dengan fungsi lindung   di negeri serambi mekkah. Padahal ketika pemerintah pusat mengevaluasi  qanun, sudah ada catatan untuk memasukkan KEL atau aturan itu akan dicabut. 

Akibat tak masuk dalam aturan daerah, sejumlah organisasi lingkungan di Aceh menyebut puluhan ribu hektare lahan beralih fungsi. Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat dalam enam bulan pada tahun ini saja, ada 4 ribu hektare lebih yang beralih fungsi. Kawasan yang semestinya dijaga kelestariannya itu berubah fungsi akibat pembalakan liar, konversi menjadi kebun sawit hingga lantaran pembukaan ruas jalan.

Kawasan Leuser disebut memiliki jumlah fauna terbanyak di Asia. Hutan ini dinilai sebagai lokasi terakhir yang memungkinkan untuk mempertahankan populasi sejumlah spesies yang langka seperti harimau, badak, orang hutan dan gajah. Jutaan orang dan binatang menggantungkan hidupnya atas keberadaan KEL. Itu salah satu sebab  Leuser pada delapan tahun lalu ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai kawasan strategis nasional. Tujuannya untuk merehabilitasi dan merevitalisasi kawasan.

Sayang hukum kali ini belum berpihak pada kelestarian lingkungan di Leuser. Upaya banding akan dilakukan oleh para aktivis lingkungan di Aceh. Kelestarian kawasan Leuser sedikit banyak akan tergantung pada putusan banding kelak. 

What do you think?

Written by virgo

“Dengan IT, Pendidikan di Surabaya Makin Maju”

Aplikasi Yang Bisa Membantu Anda Berhenti Merokok