PATI, ZonaSatu– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati memvonis 18 tahun penjara terhadap RH, perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Juwana-Jakenan tepatnya di Desa Karangrejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati pada tahun 2020 lalu.
RH dianggap bersalah karena melakukan pembunuhan berencana bersama 2 orang rekannya yang kini berstatus DPO terhadap korban ES warga Desa Karangrejo, Juwana.
Vonis 18 tahun yang disampaikan oleh Hakim Ketua Grace Meilanie ini dianggap lebih ringan dibandingkan dengan tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dipenjara 20 tahun, karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP.
Selain itu dalam persidangan yang digelar, Majelis hakim juga berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk saksi-saksi.