tanjungpinang pos – Kantor Lurah Harjosari Kecamatan Tebing kembali dibobol maling, pelaku HD (40) diamankan warga setempat karena diduga melakukan pencurian di Kantor Lurah Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun pada Minggu (3/9/2017) sekira pukul 03.00 WIB Pelaku sempat akan Dihajar massa di dekat Masjid Agung Karimu
awalnya aksi pencurian yang hendak dilakukannya diketahui oleh tenaga honor kantor yang kebetulan lewat di depan kantornya. Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono mengatakan HD ditangkap berawal dari salah seorang warga yang bernama Bakhrul Ulum sedang melewati kantor Lurah Harjosari melihat ada orang mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna Hitam dan menutup wajah dengan Masker hitam sambil membawa tas besar diduga habis mencuri.
Tenaga honor Kantor Lurah yang curiga itu Lantas menghubungi temannya dan langsung mengejar pelaku yang lari ke arah Jalan Poros dan berhenti si seputaran Masjid Agung. Pelaku kemudian meletakkan barang curiannya Pada saat akan diamankan oleh masyarakat pelaku mencoba melawan menggunakan sebilah pisau,” ungkap Budi.
warga kemudian menghubungi anggota Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun Selang tak berapa lama anggota piket Kodim datang ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya dari amukan massa. Anggota Kodim kemudian menyerahkan pelaku kepada anggota patroli Polsek Tebing.
HD merupakan spesialis pencuri kantor dan perumahan kosong karena memiliki alat-alat khusus seperti yang di pesan khusus melalui online serta peralatan lainnya berupa linggis obeng untuk alat bantu melakukan pencurian dan pisau untuk mempertahankan diri.
Pelaku tersebut merupakan pencuri yang sudah handal yang sudah terbiasa melakukan pencurian di kantor dan perumahan yang ditinggal penghuninya, sementara itu dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit monitor merk Pilips warna Hitam 1 unit CPU merk Dell Warna Putih 1 Unit Keyboard beserta mouse 1 Unit Power Server 1 Unit Printer merk Canon 1 Unit Laptop merk Asus 1 linggis 1 Pisau Dapur 1 obeng bunga 1 obeng pipih 1 set alat pembuka gembok dan sepeda motor Honda Supra X warna Hitam Tanpa TNKP dan STNK,” beber Kapolsek Tebing
Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7 juta rupiah. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tebing untuk penyidikan lebih lanjut.