in

MaTA Sebut Elit Aceh Kekanak-kanakan dalam Pembahasan R-APBA

ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Koordinator Bidang Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Hafidh,
menyesalkan kegagalan elit Aceh
baik eksekutif maupun legeslatif dalam menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pembahasan anggaran tepat waktu.

“Walaupun ini bukan kejadian pertama, namun hal ini semakin memperpanjang daftar buruk kegagalan Pemerintahan Aceh dalam hal perencanaan dan penganggaran,” katanya, Selasa (27/2/2018).

Menurutnya, sejak dari 2005, hanya pada tahun 2014 APBA disahkan tepat waktu, selebinya molor.

Hal ini menurutnya membuktikan bahwa sejak 2005 hingga tahun ini tepat 13 kali APBA terlambat disahkan.

“Tahun ini pula Aceh sebagai provinsi paling terlambat dalam melakukan pengesahan anggaran secara nasional. Kondisi ini cukup menggambarkan bagaimana buruknya perencanaan pembangunan Pemerintah Aceh dalam satu dekade terakhir, ” ujarnya.

Hafidh mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh pihaknya, Gubernur Aceh hari ini telah menyurati Ketua DPRA untuk memberitahukan bahwa batas waktu persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang RAPBA 2018 menjadi Qanun Aceh tentang APBA 2018 telah berada di tenggat waktu.

“Surat bernomor 903/7601 tersebut juga mengindikasikan bahwa R-APBA 2018 akan disahkan dengan Peraturan Gubernur apabila hingga batas waktu tersebut RAPBA 2018 belum mencapai kesepakatan bersama,”katanya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, katanya, agenda pertemuan pembahasan anggaran beberapa kali gagal dilakukan. Berbagai alasan mengemuka, eksekutif dan legeslatif masing-masing memiliki argumentasinya sendiri.

Kondisi ini menurutnya sangat memprihatinkan dan menunjukkan bahwa kepentingan elit lebih diutamakan daripada membahas kepentingan masyarakat banyak. Maka jika untuk bertemu saja gagal, bagaimana mungkin kesepakatan bisa didapat, hal dinilai sangat merugikan masyarakat Aceh.

“MaTA menilai, Pemerintah Aceh dan DPRA tidak serius melakukan pembahasan anggaran. Ini menunjukkan sikap kenak-kanakan elit Aceh dalam menjalankan amanah rakyat. Walau secara regulasi dimungkinkan R-APBA 2018 disahkan dengan Peraturan Kepala Daerah, namun ini menjadi preseden buruk dalam perencanaan dan penganggaran Aceh, ” katanya. []

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Korban Kebakaran di Prada Banda Aceh Terima Bantuan Masa Panik

Yakin Sarana dan Prasarana Asian Games 2018 Selesai Tepat Waktu