PADANG, METRO
Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria bernama Feri Adriyan (23) di kawasan Kuranji, Kota Padang, Kamis (11/3). Diketahui, tersangka merupakan DPO sejak tahun 2019 yang lalu karena di duga telah melakukan tindak pidana curanmor.
“Tersangka yang merupakan warga Kampung Anau, Kecamatan Kuranji ini telah menjadi target operasi (TO) dalam operasi Jaran 2021 yang telah DPO sejak 2019 yang lalu,”sebut Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (12/3).
Disebutkan oleh Kompol Rico, tersangka ditangkap karena dilaporkan mencuri kendaraan bermotor pada November 2019 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/333/K/XI/2019SPKT- Sektor Padang Timur, tanggal 28 November 2019.
“Selain itu, pelaku juga dilaporkan mencuri dengan melakukan kekerasan atau menjambret pada Bulan Agustus 2019 di depan Klinik Bidan Cicik di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Laporan itu, tercatat dengan Nomor Polisi: LP/249/K/VIII/2019/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 27 Agustus 2019,”ujar Kompol Rico menjelaskan.
Ditambahkannya, pelaku berhasil diringkus berkat laporan dari warga terkait keberadaan pelaku. Namun, sayangnya saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas polisi.
“Saat kami mencari barang bukti curian dari tersangka di daerah Bypass, pelaku mencoba kabur, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,”tuturnya.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang guna di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Dari tersangka, berhasil diamankan satu sepeda motor dan satu kotak ponsel yang diduga hasil curiannya,”tukasnya. (rom)