Mengaku polisi, YB, 35, warga Jorong Lubuk Jaya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, ditangkap Satreskrim Polres Solok Selatan, Selasa (16/6/2020) karena melakukan penipuan.
Ia menipu korbannya Nurdainiyen, 58, petani di Jorong Tanjung Harapan, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir dengan modus menjual dua unit sepeda motor yang diakui tersangka sebagai kendaraan sitaan pihak kejaksaan. Kedua sepeda motor itu berjenis Yamaha RX King dijual seharga Rp 7,7 juta.
“Setelah dibayar sebanyak tiga kali angsuran, namun sepeda motor tersebut tidak kunjung diantar. Bahkan nomor HP tersangka ini sering tidak aktif. Karena itu korban akhirnya melapor ke polisi,” ungkap Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto kepada Padang Ekspres, Rabu (17/6/2020).
AKBP Tedy Purnanto, menjelaskan, kasus penipuan ini bermula dari kedatangan tersangka ke rumah korban. Tersangka bertemu dengan Harmaini, 58, suami korban. Saat itu tersangka memperkenalkan diri sebagai anggota polisi.
“Saya anggota Polres Solok Selatan dan mau ketemu sama ibuk. Nama saya Aipda Yan Putra,” kata tersangka seperti ditirukan AKBP Tedy Purnanto.
Kemudian suami korban memberitahu korban tentang kedatangan tersangka ke rumahnya. “Waktu tersangka tiba ke rumah korban, ia mau menjual dua unit sepeda motor yang katanya adalah barang sitaan kejaksaan,” jelas AKBP Tedy Purnanto.
Karena terus diyakinkan oleh tersangka, akhirnya korban dan suaminya menerima tawaran tersangka untuk membeli dua unit sepeda motor tersebut, sekitar bulan Mei lalu.
Waktu itu tersangka menjual 2 unit sepeda motor itu seharga Rp7,7 juta dengan perjanjian dibayar pertama sebesar Rp3.350.000. Korban pun menyanggupinya dan membayar uang sebesar tersebut.
Kemudian pembayaran kedua dilakukan korban sebesar Rp 2.350.000 melalui. Sementara sisanya diantar langsung sebesar Rp 1 juta oleh keponakan korban kepada tersangka.
Tapi dua minggu kemudian, tersangka tidak juga menyerahkan 2 unit sepeda motor itu kepada korban. Saat dihubungi melalui handphone, tersangka selalu beralasan sedang mengurus surat-surat kendaraan tersebut. Bahkan HP tersangka sempat tidak aktif. Korban akhirnya melapor ke polisi pada 11 Juni 2020.
Kepada polisi, tersangka yang merupakan residivis kasus penipuan ini, mengaku bahwa korban sudah menjadi target operasinya. (tno)
The post Mengaku Polisi, Residivis Ini Tipu Petani Rp7,7 Juta appeared first on Padek.co.