Sabtu, 21 Oktober 2017 12:29 WIB
BANDA ACEH – Personel Polsek Darul Imarah, Aceh Besar, meringkus empat pemuda warga kecamatan itu, setelah dilaporkan oleh Muhammad Alfin Giffari (18), pria asal Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli Sukarara Utara, Kota Medan, atas dugaan pemerasan, pengancaman dan pencurian yang menimpa dirinya, pada Rabu 4 Oktober 2017, sekitar pukul 05.00 WIB. Keempat tersangka warga Kecamatan Darul Imarah yang dilaporkan itu masing-masing, Ha, AM, Ar dan Ri.
“Pelaporan korban yang tinggal di Gampong Lheue Blang terhadap keempat tersangka itu, berkaitan dengan kejahatan yang mereka lakukan, yakni pemerasan, pengancaman, disertai pencurian barang milik korban pada Rabu, 4 Oktober 2017,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH, melalui Kapolsek Darul Imarah AKP Ramlan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/10).
Menurut Ramlan, tindak pidana yang melibatkan keempat pemuda warga kecamatan Darul Imarah itu, didalangi oleh He. Bahkan He, merupakan tersangka yang paling akhir ditangkap, dibandingkan tiga tersangka lainnya. “He baru ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2017, sekitar pukul 21.30 WIB, di Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar. Sementara tiga rekannya AM, Ar dan Ri ditangkap sehari setelah kejadian itu, berawal dari penangkapan Ar, di salah satu gubuk dekat rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB,” kata AKP Ramlan.
Lalu dari penangkapan Ar, polisi menangkap AM dan Ri sekitar pukul 16.00 WIB di Gampong Lampeunerut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, juga ditemukan barang bukti satu Hp. Lalu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Darul Imarah guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
AKP Ramlan menjelaskan, dalam modus operandi yang dilakukan keempat tersangka saat menjalankan aksinya, mereka berpura-pura sebagai anggota Polisi. Dua dari empat tersangka itu bertugas menggedor rumah korban di Gampong Lheue Blang. Sementara dua tersangka lain dalam posisi standby di dalam mobil minibus Toyota Avanza yang mereka rental. “Dua tersangka yang bertugas mendatangi rumah korban menggedor pintu. Pada saat itu, korban Muhammad Alfin Giffari tidur bersama rekannya Ardiansyah. Jadi, pada saat kedua tersangka itu menggedor pintu sekitar pukul 05.00 WIB pagi, Ardiansyah yang terbangun dan membuka pintu,” kata Ramlan.
Begitu Ardiansyah membuka pintu rumah, kedua tersangka itu langsung mengaku sebagai anggota Polisi dan menuduh mereka membawa masuk perempuan dan menyembunyikan sabu. Mendengar suara gaduh dari luar, Muhammad Alfin Giffari pun bergegas bangun. Tanpa ada penjelasan dan perbelaan dari korban kedua tersangka itu meminta kedua korban (Ardiansyah dan Muhammad Alfin Giffari) naik ke dalam mobil. “Di dalam mobil terseut sudah menunggu dua tersangka lainnya. Begitu berada di dalam mobil, para tersangka meminta korban mematikan Hp-nya dan pelaku meminta Hp milik korban. Tanpa ada perlawanan kedua korban pun menyerahkan Hp mereka masing-masing. Bukan itu saja, tersangka juga meminta kedua korban menyerahkan dompetnya,” ungkap Ramlan.
Karena para tersangka berdalih sebagai anggota Polisi, mengancam kedua korban untuk dibawa ke Mapolsek untuk tes urine. Namun, lanjut Ramlan, para tersangka tidak menjelaskan ke Mapolsek mana kedua korban akan dibawa. “Setelah cukup lama berkeliling dan kedua korban tidak tahu dibawa kemana, akhirnya korban diturunkan di kawasan persawahan di tempat tinggal korban berdomisili. Korban merasa trauma dan ketakutan, sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Darul Imarah,” beber Ramlan.
Hasil penyelidikan, lanjut AKP Ramlan, akhirnya kecurigaan mengarah kepada para tersangka. Karena, selama ini keempat pemuda warga sejumlah desa di Kecamatan Darul Imarah itu cukup meresahkan. Bahkan warga banyak membicarakan tentang kejahatan yang dilakukan para tersangka. “Tapi, karena tidak ada bukti kuat, sehingga para tersangka bebas berkeliaran. Keempat tersangka mengakui perbuatannya dan kini mereka ditahan di Mapolsek Darul Imarah untuk proses lebih lanjut,” demikian AKP Ramlan.(mir)