in

Pembebasan Lahan Bisa Batalkan Pembangunan Flyover Sekip

TERANCAM BATAL-Rancangan jembatan flyover Sekip di Jalan Angkatan 66 terancam batal akibat pembebasan lahan.
 

Palembang, BP

Pembangunan flyover di Jalan Angkatan 66 untuk mengurai kemacetan terancam batal. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah V, belum bisa melakukan pembebasan lahan.

Kasatker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Sumsel BBPJN Wilayah V Dadi Muradi mengatakan, Pemkot Palembang belum juga melakukan proses pembebasan lahan belum juga dilakukan, sehingga proyek ini tidak bisa dilelangkan.

“Padahal flyover Sekip penting untuk mengurai kemacetan. Dalam pembangunan flyover tersebut, pembebasan lahan termasuk yang paling penting yang harus dilakukan, dan menjadi kewajiban Pemkot Palembang,” kata Dadi Muradi, Selasa (8/10/2019).

Menurutnya, awalnya, pembangunan FO Simpang Angkatan 66 ini direncanakan akan diajukan tahun ini dan akan direalisasikan 2020. Pembanguan flyover Angkatan 66 ini direncanakan akan dilakukan secara multi years 2 tahun, mulai dari 2019. Dana yang diperlukan untuk pembangunan FO ini sebesar Rp300 miliar.

“Tetapi karena lahan belum siap, maka pengerjaan Flyover Angkatan 66 ditunda. Karena sampai saat ini Pemkot belum melakukan pembebasan lahan. Kita tunda pengerjaannya 2021,” jelasnya.

Menurutnya, kepastian ketersedian lahan ini penting karena ini menjadi salah satu bahan untuk pengajuan ke pusat.

“Desainnya sudah ada, studi kelayakan sudah ada, setelah lahannya sudah pasti baru kami akan melalukan presentasi ke pusat. Kalau lahannya saja belum siap bagaimana mau disetujui,” terangnya.

Ditambahkan dia, pembangunan flyover ini, lahan yang harus dibebaskan seluas 741,94 hektar. Pada lahan yang harus dibebaskan terdapat lahan dan bangunan milik masyarakat dan pemerintah.

“Pembebasan lahan ini biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah dan dananya juga dianggarkan oleh pemerintah. Flyover ini nanti akan membentang sepanjang 456 meter mulai dari Basuk Rahmat hingga R Soekamto dengan lebar jembatan 22 meter,” ujarnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak menambahkan, pihaknya saat ini sednag menunggu hasil pemetaan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita tunggu sampai mereka melakukan pemetaan dulu, setelah selesai nanti diinformasikan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemetaan lahan, Bastari mengatakan, pihaknya akan melakukan pembebasan lahan sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Kita belum tahu berapa persil yang harus dibebaskan dan nilainya berapa, tapi 2020 akan dianggarkan untuk ini,” jelasnya. #pit

What do you think?

Written by Julliana Elora

WNI ditangkap di Filipina diduga bawa 8 kilogram sabu

Plt Menkum HAM Minta Jajarannya Profesional