in

Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pem­berian insentif pajak hingga Desem­ber 2020 yang ditawarkan kepada wajib pajak badan yang terdampak Covid-19. Perpanjangan itu dilaku­kan karena hingga 20 Juli 2020, realisasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hanya terserap 660 miliar rupiah atau setara 2,57 persen dari total alokasi insentif sebe­sar 25,66 triliun rupiah.

Direktur Penyuluhan, Pelayan­an, dan Hubungan Masyarakat Di­rektorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan stimulus pajak kini terse­dia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga De­sember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.

Rincian perluasan dan perubah­an prosedur pemberian fasilitas ter­diri dari insentif PPh Pasal 21diberi­kan kepada karyawan di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.

“Ini berarti karyawan dengan NPWP dan penghasilan bruto bersi­fat tetap serta disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah pada sek­tor-sektor tersebut akan mendapat­kan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong,” kata Hestu.

Sementara itu, jika Wajib Pajak (WP) memiliki cabang maka pem­beritahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Untuk fasilitas insentif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yakni pajak penghasilan final tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah, sehingga tidak perlu melakukan setoran pajak.

Tak hanya itu, pemotong atau pemungut pajak juga tidak melaku­kan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pem­bayaran kepada pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM yang ingin me­manfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” tulisnya.

Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, peru­sahaan KITE, dan perusahaan pada kawasan berikat.

“Penerima fasilitas wajib me­nyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE,” kata Hestu.

Untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 bi­dang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. “Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bu­lan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE,” tulisnya.

Restitusi Dipercepat

Untuk insentif restitusi Pajak Per­tambahan Nilai (PPN) dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak 5 miliar rupiah diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri terten­tu, perusahaan KITE, perusahaan di kawasan berikat, dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Insentif itu, katanya, diberikan tanpa persyaratan karena melaku­kan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang atau jasa kena pa­jak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Seluruh fasilitas di atas diperoleh dengan menyampaikan pemberita­huan atau mendapatkan surat keterangan melalui website pajak.

Menanggapi hal itu, Partner of Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengatakan rendahnya penyerapan insen­tif pajak menjadi tantangan terbesar dari pelaksanaan insentif, terutama pada sosialisasi.

“Walau serapan insentif rendah, tapi mayoritas permohonan in­sentif diterima. Jadi, persoalannya lebih kepada jumlah wajib pajak mengajukan permohonan sedikit,” kata Aji.

Menurut Aji, pemerintah khu­susnya Ditjen Pajak harus gencar menyosialisasikan dengan meng­gandeng asosiasi bisnis, kampus dan konsultan pajak. n uyo/ers/E-9

What do you think?

Written by Julliana Elora

Satgas TMMD Ke-108 Kodim 0402/OKI Dan Masyarakat Gelar Yasinan Dan Doa Bersama

G20 Didesak Perpanjang Penangguhan Utang