Pelaku Geram Usai Keluarganya Kena Jambret
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil menangkap pelaku penikaman mengakibatkan pria bertato Alfi Chandra, 35, meninggal di Rumah Sakit Reksodiwiryo. Sebelumnya, dia ditemukan terkapar bersimbah darah di dekat Masjid Muhammadiyah depan Bundaran Air Mancur Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (31/10) lalu.
Pelaku diketahui bernama Rio Saputra alias Ucok, 30, residivis kasus jambret. Dia ditangkap di kawasan Simpang Pemda Aurduri, Kecamatan Lubukbegalung (Lubeg), Senin (6/11) sekitar pukul 21.00. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat sepanjang 20 cm yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
”Pelaku kita tangkap di Simpang Pemda, setelah keberadaannya diketahui jajaran kita,” ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz didampingi Kasat Reskrim Kompol Daeng Rahman saat press release di Mapolresta Padang, Selasa (7/11).
Chairul Aziz menjelaskan, pelaku menikam korban karena sakit hati usai salah seorang keluarganya kena jambret. Pelaku pun mencari orang yang telah menjambret keluarganya. Waktu itu, pelaku bertemu dengan korban di kawasan Bundaran Air Mancur.
”Saat bertemu, korban dalam keadaan mabuk usai minum miras. Pelaku pun menanyakan kepada korban siapa yang telah menjambret keluarganya. Karena korban dipengaruhi alkohol, dia menjawab tak karuan. Akhirnya, terjadilah cekcok,” ungkapnya.
Setelah cekcok, tambah dia, pelaku yang saat itu membawa pisau langsung menikam paha kiri korban. Korban langsung terkapar bersimbah darah, sedangkan pelaku masih tetap berada di sana hingga korban dibawa ke rumah sakit.
”Sebenarnya titik luka korban tidak terlalu fatal, tapi mungkin rentang waktu korban setelah ditikam dan terkapar hingga dibawa ke rumah sakit terlalu lama, mengakibatkan korban kehabisan darah dan korban meninggal,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Kombes Pol Chairul Aziz, korban dan pelaku saling kenal dan sama-sama residivis kasus jambret. Bahkan, korban diketahui sudah empat kali keluar masuk penjara. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah memang betul korban yang yang menjambret keluarga pelaku.
”Dalam tahun ini, kita sudah mengungkap enam kasus pembunuhan. Semoga kita bisa mengungkap kasus pembunuhan lainnya yang belum terungkap. Terhadap pelaku, kita akan jerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan jo 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Berat KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ujar dia.
Sebelumnya, pria bertato ditemukan bersimbah darah di dekat Masjid Muhammadiyah depan Bundaran Air Mancur Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Selasa malam (31/10) sekitar pukul 20.15. Dia meninggal setelah beberapa jam mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Reksodiwiryo Ganting. (*)
LOGIN untuk mengomentari.