TANJUNGPINANG – Dalam rangka menunjang Pilkada tahun 2018 mendatang, Pemerintah Kota Tanjungpinang beserta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang melaksanakan penandatranganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Senin (31/07/17) Lalu, Berlokasi di Aula Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang.
Tujuan penandatanganan tersebut adalah untuk mempersiapkan Pilkada yang akan diselenggarakan tahun 2018 mendatang.
Lis Darmansyah, Walikota Tanjungpinang menuturkan, “NPHD adalah bukti kesepakatan antara Pemko Tanjungpinang dengan KPUD Kota Tanjungpinang yang berlatar belakang mendanai Pilkada Tahun 2018,”
Walikota menyebutkan, besaran NPHD yang telah disepakati yaitu Rp.16.866.462.000 yang dibagi dalam tiga tahap pencairan. Untuk tahap 1 berjumlah Rp. 5,4M, tahap II berjumlah Rp.3,6M dan tahap III berjumlah 7,86M.
Ia juga menambahkan, bahwa angka NPHD yang sudah disepakati itu berjumlah Rp.16.866.462.000 yang kemudian dilakukan dibagi menjadi tiga tahap pencairan, tahap pertama berjumlah 5,4 Milyar Rupiah, kemudian di tahap ketiga berjumlah 7,86 Milyar Rupiah.
” Kami selaku Pemerintah Kota Tanjungpinang memantapkan komitmen dalam Perjanjian ini agar pelaksanaan pemilu nanti berjalan dengan aman, tertib, dan damai,” Jelasnya
Setelah ditanda tanganinya NPHD tersebut, Walikota berharap agar KPUD dapat melakukan tugasnya sebagai mana mestinya sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan dan mulai berjalan pada oktober nanti.
Terkait hal tersebut, Robby Patria bersyukur pada waktu terakhir ini dapat melaksanakan penendatanganan perjanjian tersebut. Dan kedepannya, Mereka akan melakukan register ke Dirjen Keuangan. “Insyaallah prosesnya dalam tiga minggu dan Insyaalah dana ini bisa digunakan akhir Agustus,” Tutur Robby.
Robby mengatakan, pada tahap pertama, kegiatan yang dilakukan adalah mensosialisasikan lima Peraturan KPU yang sudah disepakati Partai Politik dan Masyarakat. Termasuk pencalonan independen.
“Kemudian memberikan informasi perundangan-undangan yang terbaru. Kita mungkin juga akan meminta SDM kepada Pemko untuk diperbantukan di KPU, bagian hukum dan teknis, karena yang ada saat ini masih kurang,” Tambahnya.