Diposkan pada: 15 Sep 2017 ; 437 Views Kategori: Berita
Dalam PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 4 September 2017 itu disebutkan, pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019, sudah harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018.
Adapun tahapan Pemilu, menurut PKPU itu, terdiri atas: a. sosialisasi; b. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturanpelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; c.pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; d. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; e.penetapan Peserta Pemilu; f.penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; g. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; h. masa kampanye Pemilu; i. masa tenang; j. pemungutan dan penghitungan suara; k. penetapan hasil Pemilu; dan l. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, menurut PKPU itu, tahapan Pemilu mencakup: a. sosialisasi; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; c. kampanye; d. masa tenang; e. pemungutan dan penghitungan suara; f. penetapan hasil Pemilu; dan g. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Secara garis besar jadwal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 sebagaimana terlampir dalam PKPU itu adalah:
1.Pendaftaran Calon Anggota DPD RI: 2 Juli 2018 – 8 Juli 2018;
2.Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI: 21 September 2018 – 23 September 2018;
3.Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 4 Juli 2018 – 17 Juli 2018:
4.Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018;
5.Pendaftaran Pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden: 4 Agustus 2018 – 10 Agustus 2018;
6.Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 20 September 2018;
7.Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018;
8.Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 23 September 2018 – 13 April 2019;
9.Masa Tenang: 14 April 2019 – 16 April 2019;
10.Pemungutan dan Penghitungan Suara: 17 April 2019;
11.Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 25 April – 22 Mei 2019;
12.Peresmian Keanggotaan: a. DPRD Kabupaten/Kota: Juli-Agustus 2019; b. DPRD Provinsi: Juli-Agustus 2019; dan c. DPR dan DPD: Agustus-September 2019;
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua:
1.Sosialisasi: 18 Juni 2019 – 3 Agustus 2019;
2.Kampanye Putaran II: 22 Juni 2019 – 3 Agustus 2019;
3.Masa Tentang: 4 Agustus 2019 – 6 Agustus 2019;
4.Pemungutan Suara: 7 Agustus 2019;
5.Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 15 Agustus – 1 September 2019;
6.Penetapan hasil Pemilu: 2 September 2019 – 4 Septembe 2019;
7.Penetapan hasil Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada sengket): 17 September 2019 – 23 September 2019; dan
8.Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2019.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Psal 5 Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 September 2017 itu. (JDIH KPU/ES)