Rabu, 28 Februari 2018 12:08 WIB
BLANGPIDIE – Tim Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menciduk DJ (22) warga Desa Barat, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya yang selama ini menjadi buron (DPO) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.
DJ merupakan seorang tahanan narkoba Polres Abdya yang berhasil kabur saat penyidik Polres Abdya melimpahkan berkas kasusnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya awal januari lalu.
Tim Sat Res Narkoba Polres berhasil menangkap DJ, Selasa (27/2) di rumah saudaranya, Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh sekira pukul 13.30 WIB.
DJ berhasil kabur dengan membenturkan kepalanya pada kaca jendela ruang Pemeriksaan Tahap II, Pidana Umum (Pidum), Kejari Abdya. Pada saat itu, DJ baru saja selesai menjalani pemeriksaan tahap dua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, Jum’at (5/1/2018) jelang siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Wakapolres Abdya, Kompol Jadmiko SH didampingi Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Seregar, Selasa (27/2) mengatakan, penangkapan DPO Kasus Narkoba yang lari dari ruang pemeriksaan tahap dua, Kejari Abdya berkat informasi dari masyarakat. “Kita berhasil menemukan tersangka itu sedang bersembunyi di rumah abang kandungnya, Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh. Setelah kita kepung, tersangka tidak bisa melakukan perlawanan atau berupaya untuk kabur lagi,” ujar Wakapolres Abdya, Kompol Jadmiko SH saat menggelar konferensi pers.
Menurutnya, Polisi sudah mencurigai keberadaan tersangka di lokasi itu. Akan tetapi, polisi sedikit kesulitan untuk melakukan penggeledahan, karena tidak ada tanda-tanda kemunculan tersangka. “Begitu dilakukan pengintaian, tersangka langsung kita ciduk dan kita bawa kembali ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH didampingi Kasi Datun, Firmansyah Siregar SH dan Kasi Intel, Dasril A Yusdar SH, mengucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan pihak Sat Res Narkoba dalam melakukan penangkapan kembali DPO kasus Narkoba yang selama ini telah menjadi buron. “Inya Allah, ke depan akan lebih berhati-hati lagi. Selanjutnya, tersangka tersebut akan kita kirim ke Rutan Kelas III Blangpidie untuk menjalani proses persidangan,” ujar Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH.
Mengenai berapa kurungan yang akan diberikan, sambungnya, akan dijerat sesuai dengan fakta persidangan nantinya. Selain dituntut dengan pasal 172 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tersangka juga akan diberatkan dengan upaya kabur yang dilakukanya. “Pastinya, kita profesional saja,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, DJ menjalani pemeriksaan JPU setelah kasus tersebut dilimpahkan oleh Sat Narkoba Polres Abdya ke Kejari Abdya. DJ tertangkap oleh polisi di belakang bangunan PAUD Desa Barat, Kecamatan Susoh pada tanggal 15 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 WIB karena kedapatan memiliki ganja kering seberat 3,26 gram.(c50)