Sabtu, 30 September 2017 12:39 WIB
JANTHO – Personel Polres Aceh Besar, menangkap dua pengguna sabu-sabu di pinggir kali di sebuah gampong dalam Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Kamis (28/9) malam. Penangkapan kedua pengguna sabu-sabu, berinisial RL (26), warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh serta TMN (41) asal Meulaboh, Aceh Barat, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di pinggir kali dalam Kecamatan Montasik, sering berlangsung transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Drs Heru Suprihasto SH, melalui Kasat Narkoba Iptu Yusra Aprilla SH MH mengatakan, penangkapan pria RL, asal Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB. Dari tangan tersangka RL, polisi mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,5 gram yang sempat dibuang oleh pelaku saat petugas menyergap dan menggeledah tersangka. Barang lainnya yang ikut diamankan, lanjut Yusra, 1 unit Hp Samsung dan sepeda motor Mio Soul BL 6597 JY. “Penyergapan terhadap tersangka RL dipimpin kanit opsnal. Tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari YH yang sempat dikejar oleh petugas. Tapi, berhasil melarikan diri,” sebut Yusra, yang dihubungi Prohaba, Jumat (29/9).
Lalu penangkapan kedua lanjut Yusra, dilakukan terhadap TMN pria asal Meulaboh, Aceh Barat, juga dilakukan di lokasi yang sama yakni di pinggir kali di sebuah desa, dalam Kecamatan Montasik. Pelaku TMN, ditangkap berselang sekitar 12 menit, setelah penangkapan RL, tepatnya sekitar pukul 20.22 WIB. Untuk barang bukti yang ditemukan dari TMN, sebut Yusra, yakni 1 paket kecil sabu seberat 0,4 gram. Lalu ikut diamankan 1 unit sepeda motor Supra 125 Nopol BL 3856 JY.
“Penangkapan terhadap tersangka juga dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang sering melihat pelaku membeli sabu di kawasan pinggir kebun warga di kawasan desa tersebut. Penangkapan terhadap TMN langsung saya pimpin. Untuk barang bukti sabu milik tersangka dipegang oleh pelaku dalam bungkusan rokok yang baru saja dibeli seharga 150.000 dari seseorang berinisial PR. Kini Bandar sabu berinisial PR itu masih dalam pengejaran,” pungkas Iptu Yusra.
Kini kedua tersangka diamankan di sel Mapolres Aceh Besar guna penyidikan dan pengembangan kasus tersebut lebih lanjut.(mir)