BLORA, ZonaSatu– Tak mau lengah terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, Polres Blora Polda Jawa Tengah terus mengintai adanya peredaran obat terlarang.
Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali berhasil meringkus seorang warga lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
RDP, (21) seorang warga kecamatan Sulang Kabupaten Rembang ditangkap petugas saat berada di kawasan jalan raya Blora Rembang turut wilayah desa Keser Kecamatan Tunjungan atau tepatnya di depan SPBE Keser.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 52 (lima puluh dua) butir Pil “Y” warna putih berbentuk bulat
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO.
- Uang sejumlah Rp. 108.000,- ( seratus delapan ribu rupiah ).
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH,MH menguraikan bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 08.00 Wib petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Tunjungan.