Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai memastikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun ajaran 2020-2021 masa normal baru dimulai pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020. Pemkab mengklaim hal ini sudah mendapat persetujuan 90 persen wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Mentawai, Oreste Sakeru, mengatakan, meski Mentawai baru menuju zona hijau atau aman Covid-19, namun kalender pendidikan di Kepulauan Mentawai tidak bergeser. Hanya saja, katanya, ada sejumlah aturan yang mesti diikuti saat proses belajar nantinya.
“Untuk pengambilan keputusan ini, kita sudah lakukan sosialisasi ke 10 kecamatan yang ada di Mentawai. Hampir 90 persen wali murid setuju agar sekolah dibuka kembali. Bahkan, ada sejumlah aparat desa yang meminta sekolah kembali dibuka dengan menjamin desanya aman Covid-19,” ungkapnya.
Meski begitu, katanya, dalam pembelajaran tersebut, tetap mematuhi protokol kesehatan. Anak didik yang mulai melakukan proses pembelajaran tatap muka, di sekolah akan disediakan masker. Kemudian, pihak sekolah sendiri juga harus menyediakan disinfektan dan air cuci tangan.
“Sarana ini, berdasarkan Permendikbud yang dianggarkan melalui dana BOS. Kemudian, siswa yang akan masuk lokal wajib dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun. Ini mengantisipasi siswa yang memiliki gejala. Di sekolah, anak didik tidak boleh bermain dan berkumpul,” paparnya.
Ia menyebut, untuk pelaksanaan pembelajaran sendiri terbagi tiga kelompok jenjang pendidikan. Dimana, untuk pendidikan Paud masih menerapkan sistem Pertemuan Jarak Jauh (PJJ) dan transisi PTM pada bulan November-Desember 2020. Sedangkan, jenjang pendidikan SD, kelas rendah, 1, 2, 3 PTM dilaksanakan 1 kali dalam seminggu.
Sementara, untuk kelas 4, 5, 6 PTM, dilaksanakan 3 kali dalam satu minggu. Untuk pendidikan SMP, PTM, 3 kali per dua minggu, yakni, pada hari Senin, Rabu dan Jumat.
Meski begitu, sebutnya, pelaksanaan kalender pendidikan tersebut, bersifat situasional. Dimana, bila ada kasus baru Covid-19 di Mentawai, maka proses belajar mengajar otomatis harus dihentikan.
Untuk saat ini, imbuhnya, ada dua wilayah yang akan memulai proses belajar tersebut, yakni, di Pulau Sipora dan Pulau Pagai Utara-Selatan yang berada pada zona hijau. Sedangkan, untuk di Pulau Siberut masih zona kuning. Sebab, kasus nol Covid-19 di pulau belum mencapai waktu satu bulan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Juniarman Samaloisa mendukung pelaksanaan pembelajaran peserta didik dalam masa normal baru. Apalagi, katanya, saat ini, kondisi penyebaran Covid-19 sudah bisa teratasi.
“Sekarang kita kan sudah masuk ke zona ke hijau. Dimana, tidak terlalu sulit untuk mengendalikan orang yang masuk dari luar Mentawai,” ungkap kader Partai Demokrat tersebut.
Di sisi lain, dia juga menilai, sudah terlalu lama anak didik belajar dengan cara yang tidak normal. Untuk itu, sebutnya, langkah pemerintah membuka kembali kegiatan belajar mengajar dengan proses tatap muka pada masa normal baru efektif di Mentawai. (rif)