in

Semua Bapaslon Gubernur Sumsel Memenuhi Syarat Kesehatan

BP/DUDY OSKANDAR
Komisioner KPU dan Bawaslu Sumsel bersama bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, usai Rapat pleno penyampaian hasil penelitian berkas Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, di Kantor KPU Sumsel, Kamis (18/01)

#Perbaikan Berkas Syarat Calon Ditunggu Hingga 20 Februari

Palembang, BP
Rapat pleno hasil penelitian berkas bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018 telah diserahkan KPU Sumsel, Kamis (18/1). Hasil pemeriksaan kesehatan 39 Bapaslon yang mengikuti pilkada serentak Sumsel semuanya memenuhi syarat.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, hari ini hasil pemeriksaan kesehatan diberikan langsung kepada Bapaslon. “Untuk 4 bapaslon cagub dan cawagub semuanya memenuhi syarat. Untuk kabuapten/kota lain juga semuanya memenuhi syarat,” katanya.
Menurutnya untuk berkas syarat jika ada yang perlu diperbaiki ditunggu sampai tanggal 20 Januari. Perbaikan itu misalnya menyangkut keterangan surat izin cuti sebelum kampanye. Bagi yang PNS surat pengunduran diri paling lambat 5 hari sebelum penetapan. Selain itu, yang masih harus diperbaiki misalnya laporan hasil kekayaan berupa tanda terima, sebab yang diterima hasil fotocopi atau scan dan ada legalisir ijazah di scan atau bukan dicap.
“Ada beberapa berkas yang hanya fotocopi kita minta yang asli. Perbaikan berkas kami tunggu sampai 20 Januari pukul 00.00,” ujarnya.
Mengenai hasil kesehatan bapaslon kepala daerah kabupaten/kota lainnya, kata Aspahani semua juga memenuhi syarat.

“Informasi yang kami terima 39 bapaslon memenuhi syarat,” kata Aspahani.
Meski lulus pada tahapan kesehatan, kata Aspahani, masih ada beberapa catatan dan syarat administrasi yang perlu perbaikan dari bapaslon kepala daerah. Seperti, persoalan cuti kampanye, sesuai PKUP No 4/2017, bahwa surat izin cuti paling lambat satu hati sebelum penetapan, atau tiga hari sebelum masa kampanye.
“Kemudian surat pengunduran diri yang relevan dari pasangan calon, sesuai aturan dari PKPU bahwa proses pengunduran diri ada satu pernyataan dan sebagainya,” katanya.
Bawaslu Sumsel Junaidi mengatakan,  kalau berita acara penyampaian hasil penelitian berkas Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, belum final.
“Sekali lagi kami sampaikan, bahwa berita acara yang diumumkan KPU belum final. Kami tetap beri masukan, karena masih bisa ada perubahan bilamana ada perubahan dari hasil penelitian Banwaslu baik secara materil dan formil,” katanya.
Junaidi mengingatkan, kepada Paslon Gubernur Sumsel ada kewajiban untuk menyerahkan satu salinan daftar calon kepada Bawaslu. ” Ada dua pasang calon yang belum memberikan dan kami tunggu hingga tanggal 19 Januari. Karena kami juga turut meneliti semua lembar berkas pendaftaran pasangan calon,” katanya.
Sementara itu, bakal calon gubernur Sumsel Syaifuddin Aswari Rivai didampingi wakilnya Irwansyah mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan jelas dinyatakan memenuhi syarat. Untuk perbaikan administrasi sudah selesai. “Kesehatan kita memenuhi syarat, begitupula dengan admnistrasi sudah lengkap. Tim kampanye juga sudah dibetuk. Jadi kita tinggal berlayar,” katanya.
Calon wakil gubernur Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan, dirinya sudah melakukan perbaikan berkas administrasi. Untuk verifkasi harta kekayaan masih menunggu dari KPK. “Hasil pemeriksaan kesehatan memenuhi syarat,” katanya.
Ketika ditanya tim pemenangan, Giri mengungkapkan, masih dalam perembukkan. Posko tim pemenangan jug belum ditentukan apakah di PDIP atau di Golkar. “Siapapun ketua tim pemenangan kita siap perang,” katanya.
“Tidak ada masalah, kalaupun ada yang perlu diperbaiki ya kita lakukan. Alhamdulilah untuk kesehatan, pasangan kami dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ishak Mekki, didampingi Yudha Pratomo.
Saat penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan, ada 2 bakal calon gubernur yang tidak hadir yakni Dodi Reza Alex Noerdin dan Herman Deru. #osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

41 mahasiswa UBD korban BEI masih dirawat

Semua Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Memenuhi Syarat Kesehatan Dan Ijasah