BLORA, ZonaSatu– Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana kepemilikan psikotropika.
Pelaku yang diketahui bernama MZ, warga asal Semarang itu diamankan saat berada di wilayah desa Jagong kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka MZ berawal dari informasi warga bahwa akan terjadinya tindak pidana kepemilikan psikotropika di wilayah kecamatan Kunduran.
Mendapat laporan dari warga, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sampai akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MZ.
“Pelaku kita amankan saat berada di depan sebuah warung di wilayah desa Jagong kecamatan Kunduran pada 25 Agustus 2022 kemarin,” kata Kasatresnarkoba, Jumat, (26/08/2022).