in

Terdakwa E-KTP Siap Bacakan Pledoi

Terdakwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman dipastikan bakal membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini (12/7). Itu setelah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut diperbolehkan kembali ke Rutan Cabang KPK setelah 5 hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Hasil diagnosa tim dokter RSPAD menyatakan, Irman mengalami gangguan penyakit gastroparesis akibat salah mengkonsumsi makanan di Rutan KPK pada Rabu (5/7). Gangguan itu diperparah dengan kondisi kesehatan Irman yang kurang fit beberapa hari terakhir. “Maagnya juga kambuh karena diare dan muntah-muntah,” ujar penasihat hukum (PH) Irman, Kuncoro.

Soal dokter saraf yang menangani Irman, Kuncoro menjelaskan bahwa kliennya juga mengeluh nyeri pada bagian pinggang dan lutut. Sehingga, RSPAD menyertakan dokter khusus tersebut guna merawat Irman. “Difisioterapi itu. Karena di dalam (rutan) nggak banyak gerak. Olahraga juga terbatas,” tuturnya. Dari resume tim dokter itu, Irman dipastikan tidak mengalami keracunan.

Meski salah satu penyebab Irman jatuh sakit adalah makanan yang dia konsumsi, tim penasihat hukum maupun keluarga tidak meminta KPK memberi makanan khusus kepada Irman.  “Yang lain juga nggak apa-apa,” ucap Kuncoro. Namun demikian, berdasar rujukan dokter. Irman tidak boleh mengonsumsi makanan yang terlalu keras. Itu perlu untuk mencegah penyakit kabuhan yang membuat dia harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kemarin (11/7), Irman keluar dari RSPAD Gatot Soebroto sekitar pukul 09.00. Sebelumnya, terdakwa e-KTP yang dituntut 7 tahun penjara itu dirawat di kamar nomor 501 paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto. “Jam sepuluh sudah diantar ke rutan,” ungkap Kuncoro. Irman didampingi isteri dan anaknya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, makanan dan minuman yang dikonsumsi para tahanan sudah sesuai dengan standardisasi yang ditentukan Kementerian Hukum dan HAM. Hanya, pihaknya belum mengetahui secara detail, makanan apa yang dimakan Irman sebelum insiden muntah-muntah itu terjadi. “Kami belum cek sampai ke situ,” terangnya.

KPK berharap kesehatan Irman segera membaik dan dapat hadir dalam persidangan e-KTP hari ini. Perawatan Irman di rumah sakit selama beberapa hari itu membuat agenda pledoi pada Senin (10/7) lalu terpaksa tertunda. “Kami memilih fokus terhadap tahap penuntutan yang sedang berjalan di pengadilan,” papar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Di sisi lain, KPK kemarin melanjutkan tahap penyidikan e-KTP dengan memeriksa sejumlah politisi yang sempat mangkir pekan lalu. Di antaranya, Agun Gunandjar Sudarsa, Jamal Azis, Tamsil Lindrung. “Alhamdulillah bisa menjalani pemeriksaan,” kata Agun yang pekan lalu tidak memenuhi panggilan komisi antirasuah karena memimpin Pansus Hak Angket KPK ke LP Sukamiskin.

Selain ketiga politisi itu, KPK kemarin juga memeriksa Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan tidak benar di pengadilan. Miryam sempat bertemu dengan Agun, rekannya sesama politisi yang kemarin diperiksa di gedung KPK.  “Cuma ketemu (Agun) di toilet. Minal aidin wal faidzin, cipika-cipiki, udah,” terangnya.

Hentikan Pelemahan KPK

Di sisi lain, pengurus wilayah Sumbar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) melalui siaran persnya diterima Padang Ekspres, kemarin (11/7), meminta DPR menghentikan pelemahan terhadap KPK.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU No 17 Tahun 2014, bahwa Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas kepada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No 30 Tahun 1999, KPK adalah lembaga negara independen, bukan lembaga pemerintahan. Sebagai lembaga negara independen, KPK tidak berada di cabang kekuasaan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Dengan demikian, jelas bahwa hak angket tidak dapat ditujukan kepada KPK,” terang Ketua DPW IKA FHUA Sumbar Nick Putra Jaya.

Pihak juga menggarai bahwa proses kelahiran hak angket penuh intrik politik, secara tegas Pasal 199 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2014, memuat secara jelas bahwa pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Sudah barang tentu, jika subjeknya saja tidak masuk dalam kategori, maka syarat pengajuannya pun patut diduga juga tidak jelas.

Masalah lain dari hak angket ini adalah tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 201 UU No 17 Tahun 2014 mewajibkan DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaanya terdiri dari semua unsur fraksi DPR, nyata dalam hak angket KPK ini ketentuan ini tidak terpenuhi.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, kami menolak usulan hak angket DPR terhadap KPK, karena inkonstitusional dan melanggar ketentuan dalam UU No 17 Tahun 2014. Lalu, menolak segala bentuk dan upaya pelemahan terhadap KPK, serta mendesak DPR segera menghentikan kegaduhan dengan tidak melanjutkan drama pelemahan KPK melalui hak angket,” ucap dia. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Pemerintah Rekrut 19.210 Orang CPNS

Empat Pelaku Cabuli Teman Sekolah