in

Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk

Senin, 5 Maret 2018 14:54 WIB

* Sempat Menjerit Minta Tolong

LHOKSEUMAWE – Tim STAR Polres Lhokseumawe, Minggu (4/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Bersama mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil sabu-sabu, kaca pirek, dan satu dompet. Kedua tersangka, AY dan BA, merupakan warga Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, menyebutkan, kala itu tim STAR melakukan patroli rutin. Saat sampai di sebuah lorong di Desa Mon Geudong, terlihat dua pria sedang berjalan. “Saat mengetahui ada anggota polisi, salah satu dari pemuda tersebut, yakni AY, membuang dompet kecil ke parit yang sedang kering,” ujarnya.

Selanjutnya, tim STAR meminta AY mengambil dompet yang dilemparnya. “Saat kita minta dompet dibuka, langsung AY menjerit minta tolong ke warga. Membuat tim langsung bergerak cepat membekuk AY. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan. Kini kasusnya sudah ditangani unit Satreskrim Narkoba,” pungkas Kompol Ahzan.

Dari Idi, Aceh Timur dilaporkan, pria JB (31) warga Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur, diamankan Polisi, setelah Polisi menemukan sabu-sabu dari kantong celananya, Sabtu (3/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Indra Makmur, Iptu Justin Tarigan, kepada wartawan, Minggu (4/3) menyebutkan, penangkapan tersangka JB berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat terkait adanya oknum warga Gampong Blang Nisam, yang menghisap sabu-sabu pada sebuah gubuk di atas perbukitan Gampong Blang Nisam.

Setelah mendapat informasi itu, jelas Iptu Justin, sejumlah petugas langsung bergerak menuju ke TKP. Namun, setibanya di TKP oknum yang menghisap sabu-sabu itu telah turun dari bukit dan telah meningalkan lokasi.

Kemudian sambung, Kapolsek, petugas langsung menghubungi Polisi yang bertugas sebagai pengamanan di perusahaan Migas di daerah itu. Kemudian petugas pengamanan itu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JB. “Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua paket sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan. Dan dari saku sebelah kiri ditemukan tutup botol mineral yang telah dibolongi, dan 5 buah pipet, diduga digunakan sebagai alat penghisap sabu-sabu, tak lama kemudian tiba petugas Polsek dan langsung mengamankan pelaku,” jelas Iptu Tarigan,

Setelah diamankan ke Mapolsek, jelas Iptu Tarigan, tersangka JB akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Atim untuk proses hukum lebih lanjut.(bah/c49)

What do you think?

Written by Julliana Elora

BTPN Salurkan Rp 6,053 Triliun Untuk Masyarakat Prasejahtera

Dua Pria Berjaket Ojek Online Tewas Dimassa