in

Wajib Lakukan Upaya Penanggulangan Bencana

Seluruh kabupaten/kota di Sumbar berpotensi menghadapi 12 bencana alam yang menimbulkan banyak di korban jiwa. Tak terkecuali di 3 kabupaten yang tergolong tertinggal, antara lain Solok Selatan, Pasaman Barat, serta Kepulauan Mentawai. Mitigasi dan kajian risiko bencana menjadi hal yang mesti diutamakan aparatur maupun masyarakat di daerah rawan bencana tersebut.

Hal inilah menjadi dasar dilaksanakannya kajian risiko bencana secara partisipatif yang dihelat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama BNPB, serta BPBD Sumbar.

Kegiatan yang dihelat di Hotel Grand Zuri ini, berlangsung selama tiga hari mulai Senin (19/6) hingga Rabu (21/6) mendatang. Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta dari 3 kabupaten yang tergolong daerah tertinggal itu.

”Kondisi geografis dan geologis Sumbar merupakan bagian dari faktor mengapa provinsi ini menjadi rawan bencana alam. Di samping itu, perubahan iklim yang ekstrem sebagai dampak pemanasan global turut berpengaruh terhadap tingginya intensitas dan frekuensi curah hujan yang berpotensi menimbulkan banjir. Maka dari itu, potensi bencana yang tergolong tinggi di Sumbar ini, khususnya 3 kabupaten tertinggal tersebut dibutuhkan aparat, serta masyarakat yang tanggap akan bencana,” ujar Hasman Maani, Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada Padang Ekspres, kemarin (19/6).

Hasman Maani menyebut, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 27 juga menyebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk melaksanakan segala upaya terkait penanggulangan bencana. 

”Sebagai warga negara, masyarakat pada satu sisi memiliki hak untuk terlindungi dari segala ancaman termasuk bencana. Untuk itu, pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat. Di sisi lain, berdasarkan UU ini masyarakat berkewajiban bersama pemerintah melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana,” jelasnya.

Menurut Hasman Maani, pelatihan kajian risiko bencana secara partisipatif tersebut dilaksanakan dalam dua metode. Yakni, metode class room dan field training.

Setelah peserta mendapat materi secara teori, maka hari kedua dilaksanakan praktik lapangan mengambil lokasi Kelurahan Tabing Banda Gadang. ”Kelurahan tersebut salah satu kelurahan di Kota Padang yang rawan banjir dan longsor,” jelasnya.

Diharapkan lewat kegiatan ini, sambung Hasman Maani, peserta mampu menyusun kajian risiko bencana dengan teknik Participatory Disaster Risk Assesment (PDRA).

”Dan juga dengan keterlibatan pendamping desa tingkat provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan nagari, camat dan wali nagari dapat dikembangkan kepada pendamping desa pada level di bawahnya. Sehingga, pembangunan desa baik secara struktur maupun nonstruktur selalu berbasis pada pengurangan risiko bencana,” ungkapnya.

Dalam kesempatan sama, Sekprov Sumbar Ali Asmar memuji pelaksanaan kegiatan tersebut. ”Berbagai ancaman bencana di daerah ini seperti gempa, tsunami, banjir, longsor dan sebagainya membutuhkan perhatian sejumlah pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Seiring terjadinya bencana alam, tentu menimbulkan kerugian dan korban jiwa. Untuk menimilisir kerugian ekonomi dan korban jiwa itu, diperlukan aparatur dan masyarakat yang tanggap mitigasi bencana,” jelasnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Berpuasa di Luar Negeri

Telkomsel Berbagi dengan Anak Yatim