in

30.000 Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia ke Jambo Aye

LHOKSUKON – Penyelundupan 30.000 butir pil ekstasi dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada 8 September 2020 menggunakan speedboat berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Selain menyita ekstasi, petugas juga menang- kap empat pria yang terlibat dalam kasus penyelundupan barang terlarang tersebut. Hal itu terungkap saat penyidik BNN RI melimpahkan empat tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang berada di kawasan Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, pada Selasa (15/12) sore.

Pelimpahan itu dilakukan BNN setelahKejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan  berkas lengkap secara materiel dan formal. Empat tersangka dalam kasus ini adalah Dahrul (44), warga Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon. Lalu, Burhanuddin (41), warga Desa Meunas a h Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Kemudian, Syarkawi alias Kawi  (36), warga Meunasah Geudong, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Sedangkan pemilik dari barang haramtersebut adalah Assyari (33), warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara. Bersama tersangka BNN juga menyerahkan barang bukti berupa enam bungkus plastik.

Di setiap plastik berisi lima butir pil ekstasi. Sedangkan yang lainnya sudah dimusnahkan. “Tersangka per t ama yang ditangkap dalam kasus ini adalah Dahrul di kawasan Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, bersama barang bukti dalam enam bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi yang dimasukkan dalam tas ransel,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Prohaba, Selasa (15/12/2020).

Petugas BNN juga mengamankanbarang bukti  lain berupa sepeda motor (sepmor) Honda Vario merah. Setelah diinterogasi petugas, Dahrul mengaku berperan mengamankan narkoba setelah diserahkan dua tersangka lainnya, yaitu Burhanuddin dan Syarkawi. “Tersangka Syarkawi dan Burhanuddin kemudian ditangkap petugas di sebuah gubuk kawasan tambak Desa Meunasah Geudong, Kecamatan Tanah Jambo Aye, setelah menyerahkan barang bukti tersebut,” ujar Kajari Aceh Utara.

Syarkawi dan Burhanuddinmenerima pil ekstasi di  pinggir perairan Tanah Jambo Aye yang diselundupkan dengan speedboat. Setelah dikembangkan,  tak lama kemudian polisi berhasil meringkus pemilik sabu-sabu itu, yakni Assyari, di rumahnya di kawasan Medan.

Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi kepada Prohaba menyebutkan, setelah selesai penyerahan empat tersangka di kantor, kemudian mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Lhoksukon untuk dititipkan di sana.

Sementara barang bukti berupa ekstasi itu masih diamankan di kantor. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan administrasi pelimpahan  berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, sehingga dapat mempercepat penyelesaian  penuntutan di pengadilan,” ujar Kajari Aceh Utara.

Penyelundupan ekstasi tersebut menggunakan speedboat, karena di kawasan itu masih banyak pelabuhan tikus yang belum terdeteksi aparat keamanan. (jaf)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tukang Kusuk Ditemukan Tewas Tergantung di Dapur

Kantor Dukcapil Tangsel Ditutup