Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur menangkap BRQ, pria yang diduga pelaku pelemparan granat di depan rumah dan toko milik Jefri di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, bulan lalu.
Saat menyerah, BRQ juga membawa senjata api laras panjang AK 47, satu magasin, dan lima butir peluru.
Kepala Polres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, Kamis (3/11/2016) menyebutkan, tersangka warga Desa Krueng Tuan, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, itu melemparkan granat manggis ke arah rumah Wahyu Wahed.
Namun, lemparan itu tidak sampai ke rumah Wahyu dan hanya sampai di depan rumah dan toko milik Jefri.
Akibatnya, satu mobil Daihatsu Gran Max rusak karena terkena granat. Tidak ada korban dalam kejadian itu.
“Kesimpulan kita, pelaku diduga memiliki masalah dengan Wahyu, soal sengketa tanah, hingga berniat melempar granat,” kata Rudi.
Setelah mendeteksi pelaku, tim Polda Aceh dan Polres Aceh Timur mengejarnya. Pelaku terdesak dan akhirnya menghubungi polisi untuk menyerahkan diri.
Penyerahan diri pelaku diterima oleh Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Polda Aceh AKBP Surbekti di Aceh Timur.
Setelah tiba di Mapolres, pelaku menyebutkan bahwa tindakannya atas pesanan TBR alias PE, warga Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, dengan imbalan Rp 10 juta.
Dalam aksinya, pelaku juga dibantu oleh MFD, warga Desa Tanoh Anoe. MFD menunjukkan rumah Wahyu pada pelaku.
“TBR ini memiliki dendam pribadi dengan Wahyu. Kita dalami terus keterangan mereka,” kata Rudi.
KOMPAS
Redaksi: Please enable Javascript to see the email address
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Please enable Javascript to see the email address
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730