YOGYAKARTA – Limbah medis dan B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang berasal dari rumah sakit dan puskesmas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperkirakan mencapai 4 ton sehari. Bahkan untuk Rumah Sakit Sardjito dalam sehari bisa menghasilkan limbah medis mencapai 700 kilogram.
Pengelolaan pembuangan limbah medis ini melibatkan pihak ketiga yang tidak secara rutin melaksanakan tugasnya. Akibatnya banyak puskesmas dan rumah sakit terancam terkena ancaman hukum karena keterlambatan membuang limbah tersebut.
Kepala program studi (Kaprodi) S2 Kesehatan Masyarakat FK UGM, Mubasyir Hasan Basri, mengatakan saat ini pengelolaan limbah medis ini menjadi wewenang dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kemudian menunjuk pihak ketiga. Namun dalam praktik di lapangan, perusahaan yang ditunjuk tidak sepenuhnya menjalankan tugasnya dengan baik sehingga banyak limbah yang menumpuk di rumah sakit.
“Di Indonesia ini hanya ada sepuluh TPA untuk limbah medis, namun pengelolaannya melibatkan pihak ketiga,” katanya saat pembentukan komunitas limbah medis dan B3 untuk setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Yogyakarta, Jumat (25/10).YK/E-3