in

KPK Curiga Fahri Hamzah Bela Pihak Tertentu dalam Kasus e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curiga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membela pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Lembaga antirasuah itu tidak menyebut siapa orang atau kelompok yang kemungkinan dibela Fahri.

Kecurigaan itu dipicu pernyataan Fahri yang menuding bahwa kasus e-KTP  yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun, merupakan hasil kebohongan Ketua KPK Agus Rahardjo, penyidik KPK Novel Baswedan, dan mantan Bendahara Demokrat Muhammad Nazaruddin. “Apa ada pihak yang dibela dalam kasus e-KTP sampai pernyataannya mengesampingkan semua fakta persidangan,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (5/7), dilansir dari CNN Indonesia.

Febri mengatakan, Fahri mestinya menghormati proses persidangan yang masih berjalan di pengadilan saat ini. Terlebih, dalam surat dakwaan telah jelas dijabarkan pihak-pihak yang terlibat kasus tersebut. Ditambah, kata Febri, dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto telah mengakui perbuatannya. “Lebih baik kita bersama-sama menghormati persidangan daripada membuat pernyataan yang bertentangan. Apalagi beliau punya jabatan cukup penting di DPR,” katanya. 

Febri kembali menegaskan KPK tak akan gentar menghadapi berbagai serangan maupun pernyataan yang melawan mereka. Ia menyebut KPK tetap akan bekerja sesuai kewenangan yang tertuang dalam UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Semua serangan maupun pernyataan ini tidak akan membuat kami berhenti menangani kasus e-KTP yang sedang berjalan,” ucapnya. 

Fahri Hamzah sebelumnya menyebut bahwa kasus e-KTP merupakan permainan Agus Rahardjo. Menurut dia, campur tangan Agus terjadi ketika menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, Fahri juga menyebut temuan KPK terkait kerugian proyek e-KTP tidak sejalan dengan temuan BPK yang menyatakan kerugian negara dalam kasus ini hanya sebesar Rp18 miliar dari nilai anggaran Rp5,9 triliun. Perbedaan nilai tersebut, kata Fahri, menunjukkan seolah-olah ada perbedaan cara penghitungan antara BPK dan KPK.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

KPK Kejar Penikmat Dana E-KTP

Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Menikah Oktober Ini