BANDAR LAMPUNG – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, Senin (12/2) menetapkan empatpasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti Pilkada Lampung, 27 Juni mendatang, bersamaan dengan Pilkada Tanggamus, Pilkada Lampung Utara, dan Pilkada serentak di 168 daerah lainnya.
Keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung tersebut adalah Arinal Djunaidi-Chusnunia, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Herman HN-Sutono, dan Mustafa- Ahmad Jajuli.
Acara Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ini dihadiri oleh keempat pasangan cagub dan cawagub. Sedangkan untuk pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan Selasa (13/2).
Pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim adalah yang pertama datang di Kantor KPU Lampung, Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung, pukul 13.30 WIB. Pasangan ini didampingi petinggi partai koalisi yakni Golkar, PKB, dan PAN, serta anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Namun, AMPG hanya mengantar sampai depan gerbang KPU karena ketentuan dari aparat keamanan. Arinal adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung yang kini Ketua DPD Golkar Lampung. Sedangkan Chusnunia yang akrab disapa Nunik adalah Bupati Lampung Timur dan juga KetuaDPW PKB Lampung serta mantan anggota DPR RI dari PKB. Keduanya datang kompak mengenakan seragam kemeja putih.
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menjelaskan, keputusan penetapan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu sudah final. Namun jika dalam perjalanannya ke depan terdapat kesalahan, akan segera diperbaiki.
“Apabila pada masa pencalonan terdapat pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pembatalan pencalonan,” kata Nanang.
KPU Lampung juga meminta agar pasangan calon gubernur menurunkan alat peraga kampanye (APK) atau bahan sosialisasi lainnya dimulai setelah ditetapkan keempat pasangan.
Selain itu, seluruh paslon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) yang berisi tentang rekening awal dana kampanye kemudian menyebutkan berapa penerimaan dana paslon. sur/AR-3