in

Rapat Koordinasi Satpol PP

tanjungpinang pos – Satpol Pamong Praja Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi pemantapan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan menghadirkan narasumber dari Kepolisian dan Kejaksaan, Rabu (13/9/2017). Kegiatan untuk peningkatan peran PPNS penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tersebut menghadirkan Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga sebagai pembicara.

Hasil Pertemuan tersebut terungkap kualitas penyidik PPNS di Kabupaten Lingga masih belum maksimal. Pasalnya tidak satupun produk penyidikan yang dihasilkan oleh PPNS di kalangan pemerintah Kabupaten Lingga sejak dibentuk tahun 2014 yang lalu.

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga Evan Apturedi mengatakan, kegiatan ini memang cukup bagus sekali hanya beberapa hal yang perlu kita lakukan evaluasi. Karena, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu memiliki peran yang cukup penting untuk menegakkan ketertiban keamanan khususnya di wilayah Kabupaten Lingga ini.

“Di sini kita dapat ketahui kekurangan kita sehingga kegiatan ini begitu penting karna tadi banyak kelemahan baik itu personil maupun kinerja kita,” sebut Said Rudi Palo Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lingga, usai acara yang digelar di One Hotel Dabosingkep, Rabu (13/9/17).

Saat ini Kabupaten Lingga memiliki sekitar tujuh orang penyidik PPNS dan satunya lagi baru saja menyelesaikan pendidikan PPNS. Banyak kelemahan PPNS di Kabupaten Lingga sehingga kekurangan ini ke depan harus di perbaiki. ” Tadi kita temukan banyak kelemahan jadi ke depan kita akan gencar lagi meggelar pelatihan dan semacamnya untuk peningkatan kinerja PPNS ini,” sebutnya.

Lanjut Evan apakah itu penyidik PNS atau penyidik Polri wajib hukumnya menguasai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena KUHP yang mengatur bagaimana penerapan hukum materil yang mereka tegakkan dan aturan mainnya. Jika mereka tidak mengusai bagaimana aturan mainnya yang di khawatirkan penegakan hukum tersebut tidak berjalan dengan baik sesuai dengan yang diamanahkan oleh undang-undang.

Evan menambahkan kalau syarat-syarat mengenai PPNS itu tentu ada aturan-aturan yang mengatur itu. “Bisa kita lihat karena itu soal yang teknis sekali memang ada aturannya. minimal berpangkat 2b serta  lulusan S I. kalau untuk itu tentu diatur oleh peraturan-peraturan lainnya,” imbuhnya.

Dengan ini tentunya diharapkan Penyidik PPNS ini dapat membantu menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Lingga ini. “Untuk menjadi PPNS tersebut, ada aturan-aturan tertentu salah satunya minimal harus sarjana, jadi mereka ini sebenarnya sudah sangat kompeten hanya realisasinya saja yang minim,” terangnya.

What do you think?

Written by virgo

Polda Kepri Raih Penghargaan

Sertijab Lantamal IV Tanjungpinang