in

Taksi “Online” Wajib Memakai Stiker Khusus

Taksi online tidak boleh beroperasi di luar wilayah tempat dikeluarkannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

JAKARTA — Taksi online atau dalam jaringan (daring) berbasis aplikasi diwajibkan memasang stiker angkutan sewa khusus (ASK) di kendaraannya masing-masing. Stiker ASK itu dipasang di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan.

Stiker itu juga memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum dengan latar belakang logo Perhubungan.

Ketentuan itu tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau biasa disebut taksi online.

Revisi PM itu dilakukan setelah MA membatalkan 14 pasal dalam PM tersebut. Peraturan Menteri ini mulai diberlakukan pada 1 November mendatang.

“Lewat peraturan ini, kami menginginkan adanya kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi online, sehingga keduanya bisa bersaing dengan sehat,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Jakarta (19/10).

Budi mengatakan dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 itu diatur sembilan hal, yakni argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator atau perusahaan taksi online.

“Hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan Gojek, Uber, dan Grab. Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November mendatang,” tegas Budi.

Selain itu, perusahaan taksi online juga diwajibkan memiliki asuransi untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang.

“Terkait dengan pengemudi, mereka diwajibkan memiliki SIM A umum,” kata Budi.

Budi juga mengatakan bahwa Aplikator juga diwajibkan memberikan akses kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Wali Kota dengan kewenangannya.

Terkait argometer taksi, Budi mengatakan, besaran tarif angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Selain itu, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.

Kedua mengenai tarif. Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh direktur jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Ketiga tentang wilayah operasi. Taksi online akan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan. Berdasarkan PM ini, taksi online tidak boleh beroperasi di luar wilayah tempat dikeluarkannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

“Jadi tidak boleh lagi mengantar dari Jakarta ke Bandung misalnya. Kalau melanggar ya ditangkap,”kata Budi.

Kemudian, perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat ini dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, yang salah satunya memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen mengatakan, pihaknya menerima keputusan pemerintah untuk melabeli kendaraan taksi online tersebut. Tapi Christiansen juga berharap agar pemerintah menjamin keamanan para pengemudi taksi online serta beroperasi.

“Kan kalau pakai stiker kendaraan kami jelas beroprasi sebagai angkutan sewa khusus. Kami tidak mau ada lagi intimidasi lagi, karena kami juga punya hak untuk mengambil penumpang di public-public area, gak boleh ada lagi zona-zona merah,” ungkap Christiansen. mza/P-4

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tahun Depan, Utang Berpotensi Melebihi Target

110 Pengawas dan Kepsek Tingkatkan SDM