Plus-Minus UN di Tengah Rencana Penghapusan
Persiapan ujian nasional (UN) 2017 benar-benar bising dibanding tahun sebelumnya. Hingga kini belum ada keputusan tentang ujian tahunan itu. Di tengah ragam pandangan yang keluar, pemerintah diminta fokus meletakkan kepentingan pendidikan nasional di atas segalanya.
Polemik penyelenggaraan UN 2017 muncul setelah Mendikbud Muhahadjir Effendy menyampaikan hasil kajian November lalu. Hasilnya cukup radikal, menghentikan sementara (moratorium) penyelenggaraan UN.
Penghentian itu diambil supaya Kemendikbud bisa berfokus untuk pembenahan standar pendidikan yang lainnya. Seperti, kualitas fisik sekolah dan kompetensi guru.
Jika tidak ada perubahan, rencananya hari ini (19/12), rapat pamungkas tentang UN dipimpin langsung Presiden Jokowi. Rapat ini akan memutuskan apakah UN dilanjutkan atau dihentikan. Atau, tetap dijalankan dengan penyesuaian.
Mantan Mendikbud Muhammad Nuh menghargai kajian Kemendikbud soal moratorium UN. Dia tidak ingin pemerintah memaksakan penghapusan UN lantaran menjalankan Nawacita Presiden Jokowi. Dalam turunan Nawacita Jokowi, ada program penghapusan UN.
Pertimbangan penghapusan UN adalah untuk meniadakan penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional. Penghapusan UN juga diambil karena pertimbangan terjadinya kecurangan.
Mantan rektor ITS itu menjelaskan, jika ingin menghilangkan kecurangan di dalam penyelenggaraan UN, bukan UN yang dihapus. Melainkan praktik kecurangan yang diantisipasi. Dia lantas menganalogikan dengan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan.
“Dihapus saja itu proyek membangun jalan, supaya tidak ada korupsi,” paparnya.
Nuh menceritakan, ujian yang bersifat nasional dengan beragam penyebutan, sudah dilakukan sejak sebelum Indonesia merdeka. Kemudian dilanjutkan di era kemerdekaan, Orde Baru hingga era reformasi saat ini. “Di era Pak Harto, ujian yang bersifat nasional pernah dihentikan. Kemudian dipasrahkan ke sekolah,” jelasnya.
Setelah dievaluasi, ternyata model seperti itu tidak menimbulkan kebaikan. Hasil penilaiannya tidak jelas. Kemudian, diputuskan untuk digelar kembali ujian yang digelar pemerintah pusat atau nasional.
Jika UN diserahkan ke guru atau sekolah, Nuh khawatir materi ujian disesuaikan dengan materi pembelajaran sekolah. “Kondisi seperti ini jelas tidak baik,” kata Nuh. Sebab di dalam sistem pendidikan nasional, ditetapkan acuan ketuntasan belajar secara nasional pula.
“Lewat UN, guru dituntut mengejar acuan ketuntasan itu. Melalui cara ini, setiap lulusan di negeri ini memiliki standar ketuntasan belajar yang sama. Nuh menegaskan, pemerintah harus memacu pembenahan sekolah berbasis hasil UN,” jelasnya.
Tim ahli Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jejen Musfah lebih sepakat UN dihentikan. Sebab, banyak sekali dampak negatif dari penyelenggaraan UN. “Bukan dihentikan selamanya. Nanti setelah beberapa tahun, bisa digelar UN kembali,” kata dia.
Dia khawatir Wakil Presiden Jusuf Kallah mendukung UN tetap lanjut, karena tidak menerima laporan penyelenggaraan UN secara utuh. Dia mengatakan, pernyataan UN bisa memicu siswa giat belajar itu tidak tepat.
Bagi dosen UIN Syarif Hidayatullah itu, proses belajar harus berjalan setiap hari. Belajar harus jadi kebiasaan, bukan sekadar menyiapkan diri jelang UN. Penyelenggaraan UN selama ini, menurut Jejen, juga menjadi pemicu nilai rapor tidak objektif. “Istilah para dosen, nilai rapor adalah nilai kasihan,” jelasnya.
Para guru memberikan nilai rapor rata-rata 7 poin dan 8 poin, untuk antisipasi seandainya nilai UN jeblok. Dengan nilai rapor yang cenderung tinggi-tinggi itu, siswa bisa aman meski nilai UN-nya jelek.
Dengan dihentikannya UN, Jejen berharap sekolah bisa kembali objektif memberikan nilai rapor. Nilai rapor yang objektif bisa menggambarkan konsistensi dengan proses belajar setiap siswa.
Ketika UN dihentikan sementara, sekolah bisa berfokus melaksanakan ujian akhir sekolah (UAS) seperti biasanya. Mata pelajaran yang diujikan di UN, dimunculkan ke dalam UAS.
Jejen juga mengkritisi keinginan Presiden Jokowi mengotonomikan pelaksanaan UN. Pelaksanaan UN diserahkan ke kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP. Sementara untuk jenjang SMA dan SMK diserahkan ke provinsi. Jejen khawatir UN malah jadi kacau, karena keterbatasan SDM di daerah.
“Mengotonomikan UN sama saja memindahkan masalah dari pusat ke dearah. Kalau berhenti, ya berhenti saja,” urainya. Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jimmy Paat mengatakan, gagasan moratorium UN bukan suatu kesalahan.
“Saya mendukungnya,” katanya. Alasannya adalah untuk menegakkan aturan undang-undang bahwa evaluasi itu ada di tangan guru.
Menurut Jimmy, selama ini penyelenggaraan UN sudah gagal. Di antara pemicunya, terjadinya kecurangan. Baginya kecurangan dalam UN susah ditekan. Sebab murid dipaksa mengejarkan soal ujian, bisa jadi materinya belum diajarkan gurunya.
Pengamat kurikulum, Elin Driana menilai moratorium UN langkah tepat. Pasalnya, fungsi dari UN masih abu-abu. UN diakui sebagai alat pemetaan kualitas pendidikan dan dasar seleksi ke pendidikan lebih lanjut. Namun, fungsi tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut dosen pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) itu, pendidikan wajib selama 12 tahun harusnya diperoleh secara adil. Karena itu, seleksi untuk jenjang SMP dan SMA dirasa tak perlu. Sebab, hanya memperlebar kesenjangan siswa mampu dengan yang kurang mampu.
“Itu dibuktikan dengan hasil riset yang menyatakan bahwa hasil UN dari siswa dengan latar belakang ekonomi mampu lebih tinggi dari siswa dari ekonomi rendah. Ini membuktikan kalau UN pun bukan standar pendidikan yang adil dan setara,” jelasnya.
Dia mencontohkan sistem pendidikan Amerika Serikat (AS) menggunakan Scholastic Assessment Test (SAT). Ujian tersebut hanya ditujukan kepada siswa yang ingin melanjutkan ke kuliah. Sedangkan siswa yang memilih bekerja tidak diwajibkan mengambil ujian tersebut.
“Kalau sekarang, siswa merasa tertekan saat menghadapi UN. Dan, perhatiannya tersita untuk berlatih soal UN selama berbulan-bulan. Padahal, harusnya waktu tersebut dibuat untuk belajar sesuatu yang bermanfaat lagi,” jelasnya.
Pengamat pendidikan dari LIPI Titik Handayani mengungkapkan, UN sebaiknya dihentikan sementara. Sudah waktunya pemerintah menggunakan hasil pemetaan dari UN sebelumnya untuk perbaikan input dunia pendidikan.
Seperti perbaikan sarana prasarana, peningkatan kualitas guru, dan perbaikan kurikulum. “Pemetaan sudah cukup. Saatnya perbaikan dulu. Sekarang masih jalan di tempat,” ujar dia kemarin (18/12).
Dia sebenarnya sependapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal pentingnya UN sebagai salah satu tolok ukur standar mutu pendidikan nasional. Tapi, harus dicermati bahwa pendidikan di Indonesia belum merata.
“Dari data pendidikan di daerah, bila gurunya baik dan standarnya tinggi, hasil UN-nya juga bagus. Begitu sebaliknya,” ujar dia.
Menurut Titik, UN sebagai bentuk pemetaan semestinya tidak dilakukan setiap tahun. Tapi, dalam periode tertentu. “Misalnya lima tahun sekali. Tapi, dengan catatan UN itu tidak dijadikan sebagai dasar penentu kelulusan siswa,” usulnya.
Dia dengan tegas mengkritik kemampuan siswa hanya ditentukan dalam beberapa jam saat ujian. Sedangkan proses belajar siswa selama tiga tahun seolah diabaikan. Sebagai ganti UN, dia mengusulkan penilaian UN diserahkan pada guru dan sekolah.
“Tentu saja tetap ada pengawasan agar sekolah fair memberikan penilaian,” ujarnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.